Prinsip Pembelajaran yang Mendidik
Tujuan utama pembelajaran adalah mendidik peserta didik agar tumbuh kembang
menjadi individu yang bertanggung jawab dan dapat mempertanggung jawabkan
perbuatannya. Di dalam Undang-Undana Nomor 20 Tahun 2003 (UU No.20/2003)
tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa ”Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.” Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 20/2003
tersebut dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan proses pembelajaran yg
diarahkan ke perkembangan peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, angsa dan negara. Pencapaian
tujuan pendidikan tersebut hendaknya dilakukan secara sadar dan terencana, terutama
dalam hal mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri yang dimilikinya.
Peserta didik hendaknya menjadi pusat pembelajaran, karena yang melakukan
kegiatan belajar adalah peserta didik, bukan guru. Hal esensial yang perlu
diperhatikan dalam proses pembelajaran berkenaan dengan pengertian belajar,
khususnya tentang perubahan tingkah laku dan pemodifikasian tingkah laku yang
baru. Perlu diketahui, menurut Teori Belajar Behaviorisme, tingkah laku baru
merupakan hasil pomodifikasian tingkah laku lama, sehingga tingkah laku lama
berubah menjadi tingkah laku yang lebih baik. Perubahan tingkah laku di sini
bukanlah perubahan tingkah laku yang terbatas melainkan perubahan tingkah laku
secara keseluruhan yang telah dimiliki oleh seseorang. Hal itu berarti
perubahan. Tujuan utama pembelajaran adalah mendidik peserta didik agar tumbuh
kembang menjadi individu yang bertanggung jawab dan dapat mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Pencapaian tujuan pendidikan hendaknya dilakukan secara
sadar dan terencana tingkah laku itu menyangkut perubahan tingkah laku
kognitif, tingkah laku afektif, dan tingkah laku psikomotor.
Pada prinsipnya, dalam pembelajaran yang mendidik hendaknya berlangsung sebagai
proses atau usaha yang dilakukan peserta didik untuk memperoleh suatu perubahan
tingkah laku sebagai hasil pengalaman individu beriteraksi dengan
lingkungannya. Perubahan tingkah laku yang terjadi dalam diri individu banyak
ragamnya baik sifatnya maupun jenisnya. Karena itu tidak semua perubahan dalam
diri individu merupakan perubahan dalam arti belajar. Hasil belajar peserta
didik dalam proses pembelajaran yang mendidik berupa perubahan tingkah laku
yang disadari, kontinu, fungsional, positif, tetap, bertujuan, dan
komprehensif.
Rancangan penerapan pembelajaran yang mendidik yang disusun sesuai dengan
prinsip dan langkah perencanaan pembelajaran yang tepat hendaknya dapat
menghasilkan perubahan dalam diri peserta didik. Beberapa ciri perubahan dalam
diri peserta didik yang perlu diperhati- kan guru antara lain:
a). Perubahan tingkah laku harus disadari
peserta didik.
Setiap
individu yang belajar akan menyadari terjadinya perubahan tingkah lak atau
sekurang-kurangnya merasakan telah terjadi perubahan dalam dirinya.
b). Perubahan tingkah laku dalam belajar
bersifat kontinu dan fungsional.
Perubahan yang terjadi dalam diri individu
berlangsung terus menerus dan tidak statis
c). Perubahan tingkah laku dalam belajar
bersifat positif dan aktif.
Dalam
perbuatan belajar, perubahan-perubahan senantiasa bertambah dan tertuju pada
pemerolehan yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian makin banyak usaha
belajar dilakukan makin banyak dan makin baik perubaha yang diperoleh.
Perubahan yang bersifat aktif artinya perubahan itu tidak terjadi dengan
sendirinya melainkan karena usaha individu sendiri.
d). Perubahan tingkah laku dalam belajar
tidak bersifat sementar
Perubahan yang bersifat sementara atau
temporer terjadi hanya untuk beberapa saat saja,tidak dapat dikategorikan
sebagai perubahan dalam arti belajar. Perubahan yang terjadi karena proses
belajar bersifat menetap atau permanen. Itu berarti bahwa tingkah laku yang
terjadi setelah belajar akan bersifat menetap.
e). Perubahan tingkah laku dalam belajar
bertujuan.
Perubahan tingkah laku itu terjadi karena
ada tujuan yang akan dicapai. Perbuatan belajar terarah kepada perubahan
tingkah laku yang benar-benar disadari.
f). Perubahan tingkah laku mencakup seluruh aspek tingkah laku.
Perubahan yang diperoleh individu setelah melalui suatu proses belajar
meliputi perubahan keseluruhan tingkah laku. Jika individu belajar sesuatu,
sebagai hasilnya mengalami perubahan tingkah laku secara menyeluruh dalam
sikap, keterampilan, pengetahuan dan sebagainya. Jadi aspek perubahan tingkah
laku berhubungan erat dengan aspek lainnya.
Pemerolehan keterampilan dan ilmu pengetahuan sebagai tujuan pembelajaran
yang mendidik. Pada umumnya belajar seringkali diartikan sebagai perolehan
keterampilan dan ilmu pengeta- huan. Pengetahuan mutakhir proses belajar
diperoleh dari kajian pengolahan informasi, neuro- fisiologi, neuropsikologi
dan sain kognitif. Forrest W. Parkay dan Beverly Hardeastle Stanford (1992)
menyebut belajar sebagai kegiatan pemrosesan informasi, membuat penalaran,
mengembangkan pemahaman dan meningkatkan penguasaan keterampilan dalam proses
pem- belajaran. Pembelajaran, diartikan sebagai upaya membuat.