Kamis, 21 Maret 2013

Sejarah Lahirnya Demokrasi


 Sejarah Lahirnya Demokrasi

oleh : Bayu AJi

Diawali dengan Bentuk Negara :
 Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.    Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.    Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5.    Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1.    Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2.    Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3.    Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum
4.    Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5.    Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6.    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.
(diambil dari http://halil-materipkn.blogspot.com/2009/08/bab-2-sistem-pemerintahan_30.html)
Seorang cendekiawan dari Inggris yang memperjuangkan demokrasi adalah John Locke (1632 – 1704), dalam bukunya berjudul Two Treaties on Government. John Locke membenarkan perjuangan rakyat Inggris menentang kekuasaan mutlak raja. 
   Jean Jacques (J.J.) Rousseau dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social merupakan sumber inspirasi penting bagi berbagai peristiwa luar biasa dalam Revolusi Prancis (1789). Rakyat Prancis yang tertindas di bawah pemerintahan Raja Louis XIV menuntut jaminan hakhak asasi manusia yang berupa kebebasan dan persamaan. Selain itu, rakyat juga menuntut pembagian kekuasaan politik yang adil. Kekuasaan raja harus dibatasi oleh undang-undang dan rakyat harus memiliki wakil yang duduk dalam parlemen. Para wakil rakyat itu bersama raja harus memperjuangkan nasib rakyat, menjamin hak-hak asasi manusia, dan menjamin hak-hak politik. Dari sinilah lahir negara demokrasi, yaitu negara yang berasal dari rakyat, diperintah oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar