Sejarah Lahirnya Demokrasi
oleh : Bayu AJi
Diawali dengan Bentuk Negara :
Ajaran
Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan
pikiran keadilan.
2. Timokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang)
dan jauh dari keadilan.
Ajaran
Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk
kepentingan umum
4. Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi
kepentingan kelompoknya.
5. Politeia
adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan
umum.
6. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi
kepentinagn sebagian orang.
(diambil dari http://halil-materipkn.blogspot.com/2009/08/bab-2-sistem-pemerintahan_30.html)
Seorang
cendekiawan dari Inggris yang memperjuangkan demokrasi adalah John Locke (1632
– 1704), dalam bukunya berjudul Two
Treaties on Government. John Locke membenarkan perjuangan rakyat Inggris
menentang kekuasaan mutlak raja.
Jean Jacques (J.J.) Rousseau dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social merupakan sumber
inspirasi penting bagi berbagai peristiwa luar biasa dalam Revolusi Prancis
(1789). Rakyat Prancis yang tertindas di bawah pemerintahan Raja Louis XIV
menuntut jaminan hakhak asasi manusia yang berupa kebebasan dan persamaan.
Selain itu, rakyat juga menuntut pembagian kekuasaan politik yang adil.
Kekuasaan raja harus dibatasi oleh undang-undang dan rakyat harus memiliki
wakil yang duduk dalam parlemen. Para wakil rakyat itu bersama raja harus
memperjuangkan nasib rakyat, menjamin hak-hak asasi manusia, dan menjamin
hak-hak politik. Dari sinilah lahir negara demokrasi, yaitu negara yang berasal
dari rakyat, diperintah oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar